- DPMD Kabupaten Bengkulu Tengah
- dpmd@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah - Bagi Anda selaku pengusaha, AHU sangatlah penting untuk memberikan legitimasi hukum dalam mendirikan dan menjalankan usaha. AHU adalah singkatan dari Administrasi Hukum Umum, yang merupakan badan pemerintahan yang menyediakan layanan publik secara online untuk mengurus berbagai hal terkait hukum. Salah satunya adalah untuk mengurus AHU BUM Desa.
AHU BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan usaha. Dengan mendapatkan AHU, BUM Desa bisa lebih mudah mengurus administrasi lainnya, seperti NPWP dan rekening bank. Hal ini akan membuat BUM Desa bisa beroperasi dengan lebih lancar dan profesional.
Berdasarkan data rekapitulasi progres capaian pendaftaran/registrasi AHU Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kab. Bengkulu Tengah per tanggal 31 Agustus 2024 sudah 62 BUMDES yang mengantongi AHU/sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum dari Kemenkumham RI, bertambahnya 1 BUMDES yang sebelumnya 61 yaitu AHU-0205.AH.01.33 dari BUM Desa Tunas Muda Desa Pagar Besi Kec. Merigi Sakti pada tanggal 20 Agustus 2024.

AHU atau Akta Badan Hukum yang didapatkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat penting karena berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjalankan usaha secara sah, dengan adanya AHU BUM Desa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hak atas merek dagang yang dimiliki BUM Desa dapat meningkatkan perlindungan terhadap identitas produk. Jika dikembangkan dengan optimal, merek tersebut dapat meningkatkan nilai dagang produk dan menarik investor.